BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Definisi
Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan:
- PT. HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.
- HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediakan, memasarkan, dan mengampanyekan Produk Halal Berkualitas dalam mewujudkan seluas-luasnya pasar Produk Halal Berkualitas HNI sesuai syariat Islam.
- HALAL NETWORK INTERNATIONAL selanjutnya disebut HNI adalah merek dagang dan/atau merek jasa yang dimiliki oleh Perusahaan.
- MITRA adalah perseorangan atau Perseroan Terbatas (PT) yang:
- sekurang-kurangnya telah menyerahkan identitas diri, nomor telepon, dan formulir kesediaan menjadi Mitra kepada Perusahaan;
- telah mendapatkan nomor ID Mitra Perusahaan; dan
- membeli produk HNI pada Stockist resmi.
- MITRA AKTIF adalah Mitra yang dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan melakukan pembelian Produk HNI yang tercatat pada Stockist resmi HNI, baik Produk tersebut akan digunakan sendiri atau dijual melalui jaringan distribusi barang secara langsung (multi level marketing), yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Produk Perusahaan.
- POIN adalah satuan nilai yang diberikan kepada setiap Produk untuk menentukan Pangkat, Komisi, Bonus Royalti, dan Promosi.
- MANAGER (M) adalah kepangkatan yang diberikan kepada Mitra yang memiliki ≥ 3.000 Poin.
- SENIOR MANAGER (SM) adalah kepangkatan yang diberikan kepada Mitra yang memiliki minimal 3 Mitra downline berpangkat Manager.
- EXECUTIVE MANAGER (EM) adalah kepangkatan yang diberikan kepada Mitra yang memiliki minimal 6 Mitra downline berpangkat Manager.
- DIRECTOR (D) adalah kepangkatan yang diberikan kepada Mitra yang memiliki minimal 2 Mitra downline berpangkat Senior Manager (SM) dan 4 Mitra downline berpangkat Manager (M).
- SENIOR DIRECTOR (SD) adalah kepangkatan yang diberikan kepada Mitra yang memiliki minimal 4 Mitra downline berpangkat Senior Manager (SM) dan 2 Mitra downline berpangkat Manager (M).
- EXECUTIVE DIRECTOR (ED) adalah kepangkatan yang diberikan kepada Mitra yang memiliki minimal 6 Mitra downline berpangkat Senior Manager (SM).
- LOYAL EXECUTIVE DIRECTOR (LED) adalah Penghargaan terhadap loyalitas yang menjadi kewenangan mutlak Perusahaan untuk diberikan kepada Mitra yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki pangkat Executive Director (ED);
- tidak memiliki bisnis network marketing (bisnis yang memberikan Komisi atau Bonus keuntungan kepada lebih dari satu level generasi) selain di Perusahaan; dan
- kuantitatif dan kualitatif yang ditetapkan Direksi.
- PRODUK adalah semua jenis barang yang didistribusikan secara langsung oleh Perusahaan.
- HARGA MITRA adalah harga resmi Produk HNI khusus untuk Mitra yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
- HARGA KONSUMEN adalah harga resmi Produk HNI untuk Non Mitra yang dipublikasikan di semua media Perusahaan.
- KOMISI adalah penghargaan kepada Mitra berupa pembagian keuntungan yang dihitung berdasarkan target penjualan Produk dalam satu bulan dengan menggunakan akad Syariah al-Ju’alah (akad komisi bersyarat).
- BONUS ROYALTI adalah penghargaan kepada Mitra berupa pembagian keuntungan yang dihitung berdasarkan Omset Poin Internasional dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan akad Syariah al-Ju’alah (akad bonus bersyarat).
- TARGET PRESTASI (TP) adalah jumlah Poin yang dipersyaratkan untuk memperoleh pembagian keuntungan atas penjualan Mitra berdasarkan konsep Syariah, yaitu akad al-Ju’alah (akad bersyarat untuk Komisi atau Bonus Royalti yang diberikan jika syarat terpenuhi).
- STOCKIST adalah unit usaha milik Mitra yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Perusahaan untuk:
- memasarkan dan mengembangkan bisnis HNI;
- melakukan pembinaan kepada Mitra; dan
- melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh Perusahaan.
- STOCK CENTER (SC) adalah tingkatan Stockist yang dapat dimiliki oleh Mitra dalam semua kepangkatan.
- DISTRIBUTION CENTER (DC) adalah tingkatan Stockist yang hanya dapat dimiliki oleh Mitra dengan pangkat minimal Manager (M).
- AGENCY CENTER (AC) adalah tingkatan Stocckist yang hanya dapat dimiliki oleh Mitra dengan pangkat minimal Executive Director (ED).
- BUSINESS CENTER (BC) adalah tingkatan Stockist yang hanya dapat dimiliki oleh Mitra Loyal Executive Director (LED).
- PROMO adalah salah satu strategi Perusahaan untuk menggairahkan pasar dan menstimulasi kinerja Mitra, dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan.
- VENDOR adalah supplier Produk HNI yang memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan.
- COOPERATION OF EXECUTIVE LOYAL LEADERS (CELLS) adalah lembaga, badan, atau organisasi resmi yang berada di bawah naungan Perusahaan sebagai perwakilan resmi seluruh Mitra dan Leader HNI, yang berfungsi sebagai:
- organisasi pendukung (Support System) HNI;
- lembaga Koordinasi para LED HNI untuk mensinergikan dan mengharmonisasikan gerak langkah LED untuk memajukan bisnis di HNI; dan
- lembaga pengembangan potensi LED dan Mitra.
- KOMISI DISIPLIN DAN ETIK (KODE) HNI adalah komisioner yang keanggotaannya terdiri dari unsur CELLS dan unsur Perusahaan yang bertugas menyusun Kode Etik HPAI dan perubahannya.
- BIRO PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN (BP3) adalah unit kerja yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi yang bertugas untuk mensosialisasikan dan melakukan penegakan Kode Etik HPAI.
- AGENT VIRTUAL OFFICE (AVO) adalah aplikasi yang disediakan Perusahaan untuk Mitra dalam mengelola aktivitas Kemitraannya.
PASAL 2
Tujuan
Kode Etik ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut:
- mengatur hubungan antara Perusahaan dengan Mitra;
- melindungi dan menjaga kepentingan Perusahaan dan Mitra;
- menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan hak dan kewajibannya;
- mengatur hubungan antara Mitra dengan Konsumen; dan
- mengatur hubungan antar sesama Mitra.